MADINA || GEMADIKATV.com – Satuan Unit Reskrim Polsek Panyabungan Polres Mandailing Natal (Madina) Polda Sumut berhasil mengukir prestasi gemilang atas pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan mengamankan 15 unit sepeda motor dari berbagai merek.
Sepeda motor berikut BPKB dan STNK mobil satu unit jam tangan Alexander Christie jadi barang bukti atas laporan masyarakat (LP).
Laporan tersebut bersumber dari warga yang berbeda di wilayah kerja Polsek Panyabungan sejak November 2023 hingga April 2024, atas kerja keras petugas jajaran Polres yang mendalami seluruh laporan para korban, akhirnya Polisi berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga jadi pelaku curanmor.
Baca Juga:
Polri Amankan 11 Tersangka Kasus Judi Online Beromzet Rp. 10 M
Dua diantaya adalah pelaku curanmor dadakan, satu pelaku tunggal yang tergolong sangat mahir dalam menjalankan aksinya.
Dua unit sepeda motor, satu buah jam tangan serta BPKB dan STNK mobil, diamankan polisi dari tangan pelaku yang bernama Arif Rahman (28) dan Amril (32), kedu pelaku warga yang sama dari Kecamatan Panyabungan Timur Provinsi Sumatra Utara.
Sementara pelaku tunggal bernama Renaldi alias Aldi (24), warga Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan spesialis curanmor sepeda motor kelas kakap.
Dari hasil interogasi petugas kepada pelaku Aldi, ia mengakui atas perbuatan’nya dan ia sudah berhasil menggondol 14 unit sepeda motor dengan berbagai merek dari lokasi berbeda, semua hasil curian’nya ia jual ke Sinunukan dan tempat lain’nya.”kata Kapolres seraya menirukan pengakuan pelaku.
Dari keterangan Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, pengungkapan kasus ini atas laporan warga Kecamatan Panyabungan, sedangkan dua orang pelaku melancarkan aksinya dari dalam rumah korban, atau dari pinggir jalan di Desa Parmompang, Kecamatan Panyabungan Timur,”ujar Kapolres pada Selasa (30/4).
Kapolres Arie kembali menuturkan, modus operandi para pelaku saat melakukan aksinya selalu menggunakan kunci ganda atau kunci”T kemudian pelaku menggasak sepeda motor dari dalam rumah atau dari parkiran umum.
Semua pelaku bersama barang bukti telah diamankan Polisi ke Mako Polres Madina guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres mengimbau, kepada masyarakat Mandailing Natal yang meras korban kehilangan sepeda motor, agar segera mendatangi unit Satreskrim Polres Madina serta membawa surat-surat kelengkapan sepeda motornya, termasuk ke 7 orang pelapor, seluruh barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan surat kendera’an masing-masing setelah penyelidikan dan sampai tahap putusan pengadilan.
Kapolres mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Madina, tetap waspada saat menggunakan kendera’an roda duanya, parkirlah ditempat aman yang ada petugas parkirnya, jangan lupa menggunakan kunci ganda demi keselamatan sepeda motor, selalu hubungi petugas terdekat apabila ada hal-hal mencurigakan dilingkungan masing-masing demi terjaganya kantibmas yang aman dan kondusif,”tutup Kapolres.
Wartawan : O.Manullang.