LABUHAN BATU || GEMADIKATV.com – Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH, berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Lingkungan VI Aek Baringin, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (29/04/2024)
Kapolres Labuhanbatu, saya, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menjelaskan bahwa Kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban seorang pria bernama Tumirin, sedang berbuka puasa bersama istrinya Itawati di rumah mereka di Aek Baringin.
Seorang laki-laki yang tidak dikenal, mengenakan helm dan membawa sebilah parang, tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban dan langsung menyerang korban dengan parang. Korban mengalami luka bacok pada tangannya dan pelaku segera melarikan diri bersama rekannya yang sudah menunggu di luar menggunakan sepeda motor.
Baca Juga :
Korwil & K3S Kecamatan Batanghari Nuban Lamtim, Diduga Tarik Setoran Terhadap Kepsek SDN
Korban dan istrinya segera dibawa ke Puskesmas Bandar Durian dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit 3 Bersaudara di Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Meskipun dalam kondisi sadar, korban memerlukan perawatan medis lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Pada hari Kamis 25 April 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Polsek Aek Natas memperoleh informasi tentang pelaku, yang diketahui berinisial KPH alias Kasan. Polisi berhasil menangkap Kasan di belakang rumahnya di Bandar Ujung, Kelurahan Bandar Durian, dan membawanya ke Polsek Aek Natas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Kasan mengaku bahwa ia melakukan penganiayaan bersama temannya HAP alias Husainul merupakan penduduk Bandar Durian. Mereka melakukannya atas suruhan AR juga penduduk Aek Baringin, yang membayar mereka dengan upah sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk menyerang Tumirin.
Polres Labuhanbatu kemudian melanjutkan penyelidikan untuk menangkap AR. Pada hari Sabtu 27 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menemukan AR di Areal Perladangan Lingkungan Sibio-bio, Kelurahan Bandar Durian. AR ditangkap dan motif di balik suruhannya untuk melakukan pembacokan masih dalam proses pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan menegakkan hukum secara tegas terhadap tindakan kekerasan dan penganiayaan. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan selalu melaporkan kejadian yang mencurigakan atau tindakan kriminal kepada pihak kepolisian,” Tutup AKP P. Napitupulu SH.
Wartawan : Azwin