Wawancara Nasional Ajang Paritrana Award 2024, Pj Gubernur Paparkan Berbagai Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Di Sumut.

Bagikan ke :

MEDAN || GEMEDIKATV.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menghadiri wawancara nominasi pengharga’an jaminan sosial ketenagakerja’an (Paritrana Award) tahun 2024 yang digelar secara daring oleh panitia pusat sekretariat Kementrian Koordinator (Kemenko) pembangunan manusia dan kebudayaan dari Ruang Sumut Smart Province, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30 Medan, Jumat (26/4).

Kepada panitia penilai Paritrana Award 2024, Pj Gubernur Sumut Hassanudin memaparkan, jumlah penduduk usia kerja di Sumut, dan berbagai kebijakan untuk perlindungan pekerja di sektor formal dan non formal.

Pada acara tersebut Hassanudin sampaikan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut Agustus 2023, dari total 11,29 juta penduduk usia kerja di Sumut, sebanyak 8,02 juta berstatus sebagai angkatan kerja, dengan persentase tingkat partisipasi angkatan kerja sebesar 71,06% atau setara dengan 7,55 juta orang yang bekerja di sektor formal dan informal.

Untuk tingkat pengangguran terbuka di Sumut, mengalami penurunan sebesar 0,27% dari periode sebelumnya, menjadi 5,89%.”Harapan kita melalui Gerakan Gotong Royong Sumut Hebat di Bidang ketenagakerja’an dengan program sejahterakan pekerja sekitar, struktur ini akan semakin baik di tahun 2024, dengan meningkatnya partisipasi angkatan kerja dan tingkat pengangguran terbuka terus mengalami penurunan, ”jelas Pj Gubernur.

Baca Juga :
Oknum Kepala Desa Usir Wartawan Saat Dikonfirmasi APBDes

Sementara cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) kepeserta’an BPJS ketenagakerja’an untuk pekerja formal tahun 2021 mencapai 46,28%, meningkat menjadi 51,68% tahun 2022, menjadi 55,40% di tahun 2023, dan 52,98% pada April 2024. Sedangkan Cakupan UCJ untuk pekerja informal pada tahun 2021 mencapai 6,82%, meningkat menjadi 13,04% tahun 2022, menjadi 25,17% tahun 2023, dan 23,78% di April 2024.

Untuk tahun 2024, Provinsi Sumut berkomitmen meningkatkan UCJ dengan menganggarkan dana sebesar Rp26.639.917.719 untuk melindungi pekerja formal yang meliputi Tenaga Non ASN beserta Guru tenaga kepedidikan, dan sektor Informal yang meliputi seluruh segmen dari pekerja rentan di seluruh Provinsi Sumatra Utara.(Info Sumut).

Penulis: O.Manullang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan