MALUKU || GEMADIKATV.com – Buru, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif (Garnizun), Kabupaten Buru Aswar Muhidin geram dengan para pemasok bahan kimia yang mana sudah dilarang, namun masih saja aktif melakukan pemasokkan bahan zat kimia tersebut ke daerah pertambangan.
Sedangkan bahan Zat Adiktif berupa (B3) semakin bebas di jualbelikan di daerah tambang Emas Gunung Botak (GB), Anahoni dan Wasboli.
Dari hasil tim yang diturunkan langsung oleh Garnizun, terdapat beberapa donatur yang sedang melakukan pembongkaran muatan berupa Bahan Kimia Beracun dan Berbahaya (B3) di Anahoni tidak jauh dari Pangkalan Kijang (Paking), pada Saptu (20/04/2024).
Baca Juga :
https://gemadikatv.com/asisten-i-buka-kegiatan-orientasi-tpk/
Informasi yang kami dapat dari tim Garnizun yang mana sumber tersebut tidak mau namanya di sebutkan, mengatakan bahwa, dirinya hendak bepergian ke Anahoni terdapat Zat berbentuk kaleng yang dikemas dalam sebuah kartun sedang diturunkan.
” Saya hendak menaiki mobil, yang mana dalam mobil tersebut terdapat beberapa Zat yang dikemas dalam bentuk kartun sedang diturunkan dari mobil ke tenda yang mereka tempati,” Paparnya.
Aswar yang merupakan Ketua DPD GARNIZUN Kabupaten Buru, mendengar hal ini langsung memberikan arahan kepada seluruh tim agar kiranya segerah mengumpulkan bukti-bukti yang perlu dan dalam waktu dekat akan segerah turun ke lokasi yang sudah menjadi target.
” Lanjut Aswar, Dalam waktu dekat kami akan turun langsung dan menemui mereka, di Anahoni,” Imbuhnya.
“Dia (Aswar), dalam waktu dekat kami akan turun langsung dan menemui para pemasok B3 guna menglarifikasi dan jika terbukti, akan kami proses secara hukum dan juga akan memberikan efek jera kepada mereka,” Paparnya yang ditemui oleh awak media Gemadikarv.com di salah satu media koffie ternama di kota namlea.
Sementara sudah Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, undang-undang RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang penyekenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP, (Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu.
Akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah), dan Paling banyak Rp.15.000.000.000.00 (Lima Belas Miliar Rupiah).
Wartawan : Kamel Jusmi