Tuntutan Hairul Sani Ditolak Bawaslu Deli Serdang: Klarifikasi Tuduhan Pencurian Suara

Bagikan ke :

DELI SERDANG || GEMADIKATV.com
-Sidang putusan perselisihan perolehan suara Partai Gerindra Dapil 2 Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menemui titik terang setelah tuntutan Hairul Sani (HS) ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang.

Peristiwa ini berkaitan dengan dugaan permainan dan pencurian perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada pemungutan suara Februari 2024 lalu.

Hairul Sani, yang masih menjabat sebagai Anggota DPRD Deli Serdang dari Partai Gerindra Dapil 2, mengajukan tuntutan atas dugaan pemalsuan perolehan suara.

Sidang perselisihan perolehan suara mendengarkan laporan HS digelar di Bawaslu Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (24/4/2024) pukul 16:30 WIB. Dalam persidangan, dibacakan hasil pemeriksaan dugaan pencurian perolehan suara melalui perpanjangan tangan penyelenggara tingkat Kecamatan.

Namun, pihak Bawaslu Deli Serdang setelah mempertimbangkan bukti yang diajukan HS, termasuk C Hasil dan alat bukti lainnya, menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut tidak cukup terbukti.Pihak Bawaslu juga menyoroti keakuratan tuduhan Hairul Sani terhadap penyelenggara tingkat Kecamatan.

Seharusnya Hairul Sani, sebagai Anggota DPRD Deli Serdang, diharapkan untuk menerima kekalahan dengan legowo.

Meskipun demikian, pihak Panitia Pemungutan Suara (PPK) Tanjung Morawa telah membuat berita acara yang mencatat adanya kesalahan input dalam perhitungan suara, yang didukung dengan tanda tangan dan stempel basah oleh Ketua PPK Tanjung Morawa.

Dengan penolakan tuntutan HS oleh Bawaslu Deli Serdang, diharapkan situasi dapat kembali kondusif. Hal ini juga menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan proses pemilihan umum.

Penulis : W.Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan