GEMADIKATV.com || Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, retribusi parkir di mini market sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009
tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi,” ujar Budiyanto kepada Gemandikatv Minggu (21/4/2024).
Budiyanto mengatakan, lahan parkir wajib diadakan pemilik mini market untuk memberikan pelayanan atau kemudahan bagi pelanggan yang berkunjung.
Sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 pihak pengelola sudah membayar retribusi tentang usahanya.Termasuk lahan parkir yang disiapkan oleh tempat usaha tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian bahwa lokasi parkir yang tersedia di tempat-tempat usaha tersebut seharusnya gratis atau tidak dipungut biaya,” kata Budiyanto.
Apabila ada petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian melakukan pungutan berarti ilegal atau parkir liar.
Karena pungutan yg dilakukan tdk berdasarkan surat perintah resmi dan identitas resmi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan,” kata Budiyanto.
Budiyanto menyebut, juru parkir liar dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun.
Akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekersan atau ancman kekersan,” ujar Budiyanto.
Wartawan: Andi Irawan