Hakim Arief Hidayat menilai permintaan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka yang diajukan tim hukum AMIN, tidak beralasan menurut hukum, sebab sudah sesuai dengan tahapan dan aturan yang ada.
“Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Hakim Arief Hidayat mengatakan tak menemukan bukti adanya nepostisme, ketidaknetralan, abuse of power atau intervensi Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024. Hakim Daniel Yusmic juga menyatakan hal serupa bahwa tidak ada bukti Presiden Jokowi melakukan cawe-cawe untuk memenangkan paslon tertentu dalam Pilpres 2024.
Sementara itu, Hakim MK Arsul Sani menyimpulkan tidak ada kejanggalan terkait anggaran bansos dan tidak terdapat bukti bahwa bansos telah mempengaruhi secara paksa pilihan pemilih. Hakim Ridwan Mansyur juga menyampaikan hal serupa bahwa tidak ada bukti adanya bansos presiden dengan tujuan untuk menguntungkan paslon nomor urut 02.
“Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” kata hakim Arsul Sani, Senin (22/4/2024).
Wartawan:(Red andi irawan)