Dugaan Tindak Penipuan dan Penyalahgunaan Agen BPJS Ketenagakerjaan: Kisah Korban di Tambusai

Bagikan ke :

MEDAN || GEMADIKATV.com -Salah seorang warga merasa dirugikan oleh Agen BPJSTK. Warga yang tinggal di daerah Tambusai, Desa Lubuk Soting, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, merasa tidak puas dengan tindakan agen yang mendaftarkan dirinya sebagai nasabah BPJS Penerima Upah (PU).

Warga yang bernama Arpin Waruwu mengkonfirmasi kepada awak media melalui telepon WhatsApp bahwa dia merasa dirugikan atau dibodohi oleh agen BPJS Ketenagakerjaan yang bernama Roroge Waruwu, yang tinggal di Labuhan Batu. “Pada bulan Januari, saya didaftarkan oleh Roroge Waruwu sebagai agen BPJS Ketenagakerjaan dengan meminta uang sebesar 500 ribu untuk menjadi nasabah BPJS. Bukan hanya saya yang menjadi korban, ada lima orang lainnya yang juga diminta uang oleh Roroge Waruwu, termasuk teman saya, Viktor Saiwon Waruwu, yang diminta uang 500 ribu juga untuk menjadi perisai. Setelah kami mengirim uang kepadanya, dia menjanjikan bahwa dalam satu minggu akan mendaftarkan kami, tetapi sampai bulan April ini kami belum didaftarkan. Akhirnya, kami menghubungi ketua kami, Marga Pasaribu, yang ada di Batam. Beliau menjelaskan bahwa tidak ada biaya untuk mendaftar sebagai nasabah. Kami merasa ditipu oleh Roroge Waruwu,” ucap Arpin.

Bukan hanya itu, kami juga diajak untuk masuk ke dalam organisasi Ormas Keadilan Perjuangan di Medan dengan meminta uang 300 ribu setiap orang. Kami berlima mengirim uang kepadanya sebesar 1.500.000. Ketua kami, Pak Manurung, menjelaskan bahwa tidak benar jika uang untuk membeli baju hanya 200 ribu. Kami merasa sangat kecewa dan dirugikan. Total uang yang kami kirimkan kepadanya mencapai 2.500.000,” tambahnya.

Ketika kami meminta pengembalian uang yang sudah kami kirimkan ke agen BPJS Ketenagakerjaan ini, tidak ada jawaban dari Roroge Waruwu,” ungkap Arpin.

Setelah awak media mengkonfirmasi kepada Roroge Waruwu melalui WhatsApp, dia mengakui bahwa dia meminta uang kepada Arpin Waruwu dan rekan-rekannya. “Saya meminta uang kepada mereka karena tidak ingin membuang-buang waktu. Saya bekerja, makanya saya minta uang kepada mereka,” ucap Roroge Waruwu.

Perilaku agen atau calo BPJSTK yang mengambil keuntungan besar dan melanggar prosedur hukum BPJS Ketenagakerjaan sungguh disayangkan. Arpin Waruwu bersama rekan-rekannya sebagai korban telah berulang kali mencoba menghubungi Roroge Waruwu untuk mengembalikan uang yang diminta, tetapi hingga saat ini belum ada tindakan dari agen BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Penulis:Arpin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan