MUSI RAWAS || GEMADIKATV.com – Kini warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas ini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas.
Kejadian bejat tersebut berulang kali sejak tahun 2022 hingga pada tanggal 1 November 2023. Kejadian tersebut terjadi dirumahnya saat korban sedang tertidur dikamar sekitar pukul 24.00 WIB, pada Tahun 2022.
Akhirnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, YN diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mura, Sabtu (20/4/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2024).
“Memang ada, kejadian tersebut, namun tersangka sudah kami amankan di Polres Mura ” kata Kasat Reskrim didamlingi Kanit PPA.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 86 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 17 April 2024.
Kejadian tersebut terjadi, terjadi, Rabu (17/4/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, Ibu korban curiga melihat perut korban semakin hari-semakin membesar.
Lalu, ibu korban mengajak korban untuk datang kebidan untuk di periksa dan pada saat diperiksa korban sedang hamil lebih kurang enam bulan.
Selanjutnya, ibu korban menanyakan kepada korban “Siapa yang menghamili kamu nak” dan di jawab oleh korban “yang menghamili saya adalah bapak ” dan kembali ibu menanyakan kepada korban “sudah berapa kali kamu disetubuhi oleh bapak” dan dijawab oleh korban “Berkali-kali tidak terhitung” mulai dari tahun 2022 hingga terakhir pada tanggal 01 November 2023.
“Akibat, dari kejadian tersebut, tersangka kami tahan” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatannya sudah dilalukan berulang-ulang.
Modusnya pelaku sengaja masuk kedalam kamar korban, dan melihat korban sedang tidur, dengan situasi tersebut, tersangka langsung melakukan hubungan badan, usai melakukan perbuatannya, tersangka langsung pergi meningalkan korban.
Sumber : Andi Ir