SUMSEL || GEMADIKATV.com – Ayah berusia 44 Tahun asal Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini sudah merudapaksa anaknya selama tiga tahun.
Apabila tidak dituruti pelaku RT mengancam akan membunuh anaknya itu.
Kini akibat perbuatannya, anaknya yang masih dibawah umur malu untuk keluar rumah.
Prilaku yang tidak patut dicontoh tersebut dilakukan, RT, berulang kali sejak tahun 2019, ketika korban sebut saja bunga berusia 11 tahun, hingga terulang pada tahun 2022, bunga berusia 14 tahun, dan terulang kembali ditahun 2024, bunga berusia 15 tahun.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditangkap dan ditahan unit PPA Satreskrim Polres Mura, Sabtu (20/4/2024).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2024).
“Benar, kami telah, meringkus terduga pencabulan sekaligus pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Tersangka berinisial, RT, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Mura,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 80 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 12 April 2024.
Dimana terungkapnya perkara tersebut terjadi bermula, saat korban kabur dari rumah pada, Kamis (11/4/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, ke Kecamatan Tugumulyo.
Lalu, keluarga korban mencari dan pada pukul 24.00 WIB, korban ditemukan dirumah temanya, kemudian setelah di tanya korban kenapa kabur dari rumah dan dijawab oleh korban bahwa takut kepada pelaku (Ayahnya), dikarenakan sejak tahun 2019, ketika korban berusia 11 tahun, hingga terulang pada tahun 2022, korban berusia 14 tahun, dan terulang kembali ditahun 2024, korban berusia 15 tahun disetubuhi oleh pelaku.
“Pelaku, mengancam akan membunuh korban dan mengusir korban dari rumah apabila tidak menuruti kemauan pelaku dan bercerita kepada orang lain,” jelasnya.
Wartawan: Red andi irawan