SUMATRA UTARA || GEMADIKATV.com – Peraturan Pemerintah Melalui Permendikbud Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Juknis Bos Yang Dialokasikan Pemerintah Pusat Melalui Mentri Pendidikan, Pemerintah Menganggarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah, (BOS)
Penggunaanya diatur Juknis dan Juklat Dana Bos Dengan Secara Reguler dan Penggunaan nya Secara Transfaran Melibatkan Komite Sekolah Dewan guru , Sesuai UUD KIP Keterbukaan Informasi Publik.
Tertuang di Juknis Bos di Bab lV Penggunaan Dana Bos di Sekolah Harus di Dasarkan Pada Kesepakatan dan Keputusan Bersama Antara Tim Manajemen Bos Sekolah Dewan Guru dan Komite Sekolah Dalam Penyusunan RKAS / RAPBS Hasil Kesepakatan Tersebut Harus di Tuangkan Secara Tertulis Dalam Bentuk Berita Acara Rapat Yang Dilampirkan Tanda Tangan Seluruh Peserta Rapat Yang Hadir,
Namun Dana Bos Perlu di Pertanyakan Atau Diusut Oleh Kejaksaan dan BPK(Badan Pemeriksaan Keuangan ) di SMA Negeri 1 Angkola Timur Jalan Sipirok Desa Marisi Pargarutan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan Dugaan Penggunaan Dana Bos Tidak Sesuai Juknis dan Juklat Dana Bos Juga Tidak Transfaran.
Tidak Tertutup Kemungkinan Dana Bos Disalah Gunakan Kepala Sekolah dan kepala Sekolah di Duga Korupsi, Sesuai Data Yang ada Beberapa Kegiatan Penggunaan Dana Bos Pengembangan Perpustakaan Tahap l Sebesar Rp, 57,416, 800, Tahap ll Sebesar Rp,12,050,000 Anggaran Untuk satu Tahun 2023 sebesar Rp,69,466800, ini Sangat Taktis ada Markup.
Kegiatan Ekstrakurikuler Tahap 1 Rp 19,856,300, Tahap ll Sebesar Rp.20, 368,550, total Kegiatan Ekstrakurikuler Rp. 40,224,850 Menurut Informasi Yang di Dapat Pembelajaran Ekstrakulikuler Tidak ada Kegiatan Sepenuhnya.
Administrasi Kegiatan Sekolah Tahap l Rp.33,115,825, Tahap ll Rp. 55,277,335 Total Untuk Kegiatan Tahun 2023 Rp. 88, 393,160, sangat lah di Markup.
Untuk Pembayaran daya dan saja Tahap l Rp. 2,781,975 dan Tahap ll Rp, 2,817,515. Untuk Langganan daya dan jasa Tahun 2023 Rp.5,999,490 Sangat lah Markup.
Untuk Kegiatan Perbaikan sarana dan Prasarana Sekolah Sebesar Tahap l Rp, 101,492,000 dan Tahap ll Rp, 103,014,700, Total Untuk Sapras Selama Tahun 2023 Rp, 204,506,700 Sangat Markup Kegiatan Tersebut Sebab Guru dan Orang tua Siswa Sangat Mengeluh Tentang Keadaan Sarana Prasarana Yang Tidak Pernah ada Perbaikan Selama Dua Tahun Zahrona Harahap Menjabat kepala Sekolah.
Begitu Juga Kegiatan Asesmen /Evaluasi Pembelajaran Tahap l Rp. 13,568,100 Tahap ll Rp, 11, 194, 300 Jumlah Kegiatan Tahun 2023 Total Rp, 24, 762,400 Kegiatan ini Sangatlah Tidak Masuk Diakal.
Beberapa guru Sangat Mengeluh Tentang BOP dari APBD Propinsi Sumatra Utara Sebab Tidak Jelas Pengelolaan nya Dari Kepala Sekolah ada Dugaan Tidak Sesuai Juknis BOP 2023 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri Kejuruan Tahun Anggaran 2023 Sesuai Dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara Nomor : 420/11368/SUBBAGUMUM/XII/2023
Guru Menambahkanya Lagi Tentang SPP Juga Tidak Transparan Kemana Penggunaannya Sebab Guru Mengeluh Tentang Kebutuhan Sekolah iya itu Sipidol Tidak ada alat Pembersih dan lain Lainnya Sehingga Guru Mengajar Tidak Serius juga Bola Lampu tidak ada di Ruangan Sudah Putus Tidak ada Niat Kepala Sekolah Untuk Mengganti Sehingga apa Bila Hujan Turun Ruang Kelas Gelap Belum Lagi Kalau Terjadi Kabut Juga Gelap Sehingga Pembelajaran Tidak nyaman.
Keluhan guru Bahkan ada Surat Yang Dikirim Guru dan Masyarakat Yang di Tujukan Kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Dengan Keluhan Agar Penggunaan Dana Bos dan dana lainnya agar diusut sampai tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kepala Sekolah di konfirmasi melalui WhatsApp menjawab mengatakan tidak ada suatu permasalahan mengenai masalah Dana Bos,BOP dan SPP namun ada oknum yang mengaku marga Harahap untuk menghubunggi wartawan untuk jumpa DIDUGA suruhan dari seorang kepala sekolah Zahrona Harahap sebab menggunakan agar jangan lagi untuk meneruskan keluhan dari sekolah SMA Negeri 1 Angkola Timur melalui selulernya dengan intonasi suara yang nada sangat tinggi alias marah.
Dana Bos di Sekolah tidak pernah kepala Sekolah mengadakan rapat mengenai dana bos kepada para guru-guru dan komite sekolah sesuai dengan UUD KIP.
Penggunaan dana bos hanya kebijakan dari kepala sekolah tanpa ada rapat dan penyusunan RKAS/RAPBS hanya di karang-karang kepala sekolah tersebut,apa saja yang dibiayain dari dana bos.
Berkaitan dengan hal tersebut kami memperoleh suatu informasi bahwasanya penyaluran dana bos di sekolah SMA Negeri 1 Angkola Timur Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun anggaran dana bos 2023 DIDUGA tidak berpedoman pada peraturan Permendikbud No 19 Tahun 2022 dan perubahannya yakni Permendikbud No 63 Tahun 2022 mengenai Juknis Bos Reguler,Kepala Sekolah terindikasi tidak memperhatikan dengan secara cermat dan penggunaan penyaluran dana Bos yang DIDUGA Sarat Penggelembungan harga/Nilai pembiayaan(Mark Up)pada beberapa komponen kegiatan yang DIDUGA sangat tidak Realistis dan pembiayaan Mark-Up.
Seperti kegiatan pembelajaran Ekstrakurikuler,namun kepala Sekolah membuat anggaran kegiatan pembelajaran Ekstrakurikuler dan melaporkan kegiatan tersebut ke Mendikbud padahal proses belajar begitu juga beberapa kegiatan lainnya yang DIDUGA sudah melanggar Juknis.
Dana bos Tahun 2023 yang mana dana bos tersebut tidak sesuai dengan Permendikbud nomor 63 Tahun 2022 penggunaannya juga perlu untuk di pertanyakan dikarenakan dana bos tidak sesuai dengan Berpedoman Permendikbud nomor 63 Tahun 2022 mengenai Juknis Bos.
Sesuai dengan data dapodik sekolah jumlah siswa-siswi 298 orang jadi jumlah dana bos yang diterimah kepala sekolah pada tahun 2023 senilai Rp 466.860 Juta.
Dengan menunjukkan pada undang-undang(PERPU) nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018 yang mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara dan permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang penyelenggaraan negara tranfaransi bagi unsur-unsur masyarakat.
Berdasarkan dengan data laporan dana bos tahun 2023 adanya beberapa komponen kegiatan yang DIDUGA berbanding terbalik dengan realisasi pelaksanaan di Sekolah sehingga memunculkan unsur Dugaan bahwasanya kepala sekolah DIDUGA sangat tidak efisien dan efektif dalam suatu penggunaan dana bos.
PEWARTA: R S.R.4766HI