KOTA MEDAN || GEMADIKATV.com -Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang berasal dari Malaysia, dengan jumlah kurang lebih 24 kilogram di Jalan Gelas, tepatnya di parkiran P-2 Apartemen De Prima Kota Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menangkap seorang pengedar dengan inisial AFS (31 tahun) yang beralamat di Jalan Dusun 6, Pasar 7, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun SH MHum, didampingi Kasat Narkoba John Hery Rakutta Sitepu SH MH dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution, menyampaikan kepada wartawan pada Rabu (17/4/2024) bahwa kronologis penangkapan berawal dari informasi mengenai seorang yang menyimpan narkotika jenis sabu di Apartemen De Prima yang terletak di Jalan Gelas, Medan.
Petugas melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, saat melihat seorang laki-laki membawa tas masuk ke dalam mobil dengan inisial AFS. Petugas mencurigai pelaku dan menduga bahwa ia memiliki barang haram tersebut.
Setelahnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua tas yang dijinjing oleh pelaku. Ternyata dalam tas tersebut ditemukan lebih kurang 24 kilogram sabu. “Barang bukti tersebut terdiri dari 24 bungkus teh Cina dengan berat total 23.800 gram sabu atau hampir 24 kilogram, serta sebuah mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1127 PV,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan AFS, barang haram tersebut direncanakan untuk didistribusikan di Medan.
AF merupakan residivis yang sebelumnya telah bebas dari penjara. Kapolrestabes juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menindak tegas para pengedar sabu di Kota Medan.
Sementara itu, AF mengakui bahwa barang haram tersebut hendak didistribusikan di Medan. “Saya mendapatkan upah sebesar Rp 300 juta lebih. Saya telah menjadi pengedar sabu sejak tahun 2013,” katanya.
Penulis: R.S.R.4766HI