ASAHAN || GEMADIKATV.com -Dugaan maraknya proyek asal- asalan di Desa Air Purih kecamatan Meranti Kabupaten Asahan Sumut, perlu adanya tindakan tegas dan serius dari pihak pihak terkait, baik dari pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun dari Dinas Pekerjaan Umum perumahan rakyat(DPUPR), pasalnya dari data yang dihimpun oleh awak media terpantau proyek yang dikerjakan tanpa dilengkapi papan informasi sehingga rawan adanya tindakan penyelewengan anggaran dan menjadi ajang korupsi.Sabtu (6/4/2024).
Seperti yang terjadi pada pengerjaan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tepatnya di Dusun 4 Desa Air Putih , Kecamatan meranti, Kabupaten Asahan, yang jelas menggunakan anggaran Dana Desa (DD), tampak miris dan asal- asalan sekali di dalam pengerjaan proyek tersebut, pengerjaanya terkesan kurang baik ukuran bahannya sehingga menjadi berantakan hasil pengerjaan nya.
Disinyalir dalam mengerjakan proyek Tembok Penahan Tanah( TPT) tersebut terkesan mengabaikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Informasi yang di dapat awak media ini dari warga desa setempat yang enggan disebutkan namanya, pihaknya kepada awak media mengatakan bahwa proyek tersebut masuk wilayah Dusun 4, Desa Air Putih Kecamatan Meranti, dan pejerjaan terkesan asal asalan bahkan tanpa plang papan informasi proyek (PIP).
“Proyek TPT itu masuk wilayah Dusun 4, Desa Air Putih bg media, dan tampaknya di kerjakan asal jadi, rumah ku di sebelah proyek ini, baru ini aku tau,” Tuturnya
Begitupun Maulana Annur, Ketua gerakan bunuh politik uang (GBPU) Asahan bersuara, menurutnya sesuai amanat UU RI Nomer 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa kita sebagai warga juga berhak mengawasi jalannya pengerjaan proyek tersebut, karena sumber anggaran yang di gunakan adalah anggaran negara hasil dari pembayaran pajak masyarakat.
“Warga berhak tau anggaran yang di gunakan dari mana, besarnya anggaran berapa dan berapa lama pengerjaannya, karena warga juga punya hak untuk mengawasi sesuai dengan amanat undang undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegasnya.
Terpisah, awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Air Putih Tumpak sitorus (6/4) jam 13.20 WIB, mengakui proyek tersebut berasal dari Angaran Dana Desa (DD).
Sementara Ilham yang mengaku pemborong proyek saat di tanyak,panjang TPT 82 M, dan untuk papan informasi proyek,memang belum ada.
“Panjang TPT 82 M, papan informasi itu urusan kepala desa,” Terang ilham.
Saat di tanyak ke Ilham berapa besar anggaran proyek,”itu Privasi Ega boleh di bilangkan kalau mau tanyak anggaran tanyak kades aja.”kata ilham
Atas adanya temuan di lapangan tersebut, masyarakat dan awak media sebagai sosial kontrol meminta dengan hormat dan sangat kepada Dinas/Instansi terkait untuk mengkroscek pngerjaan proyek TPT yang ada di Desa Air putih, Kecamatan meranti, Kabupaten Asahan, harus di lakukan pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas agar pengerjaanya tidak merugikan rakyat dan negara.
(Edy/Syaf.sumber berita)
Gemadika tv Saipulbangun