Galian ‘C’ Cidadap Kelurahan Tinggar Serang Diduga Tak Berijin

Bagikan ke :

GEMADIKATV.com || SERANG -Sumber yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan saat ditemui dilokasi, dirinya hanya pembeli tanah dan hanya sebagai pengawas dilapangan 
28/03/2024.

Saya hanya pembeli tanah dan pengawas dilapangan pak, pengelola dan pengadaan alat berat itu pak bisri,Galian ini baru beroperasi sekitar 5 harian pak kami menjual tanah ke Desa JAMBU,CATANG dan PAMARAYAN, harga per mobil itu Rp 250.000. Dan ongkos mobil Rp 150.000”

Bisri saat di konfirmasi melalui by WA di nomer 0878 8923 29XX megatakan izin pengelolaan hanya dari kelurahan dan masyarakat.

Saya pengelola galian tersebut, surat izin saya hanya ada dari masyarakat dan kelurahan, Alat berat itu pengadaan dari keluarga saya dan saya lah penanggung jawab nya”
Bahan bakar untuk alat berat itu BBM jenis solar kami membeli nya dari SPBU perhari dapat menghabiskan 20 liter.

Pertanyaan publik saat ini apakah boleh tanah galian itu diperjual belikan karena ada komersil nya, Dan apakah boleh menggunakan BBM berjenis solar untuk alat berat.

Wartawan:Agus S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan