GEMADIKATV.com || BANGKALAN – Kantor Bea Cukai telah berhasil melaksanakan operasi gabungan yang menghasilkan penangkapan 50 merek rokok ilegal dan ratusan bungkus rokok. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal yang semakin merajalela.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan, Rudianto, menjelaskan bahwa razia yang dipimpin oleh Kantor Bea Cukai berlangsung selama lima hari dan melibatkan berbagai lembaga, termasuk Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas Perdagangan, dan pihak terkait lainnya beberapa minggu lalu. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa lokasi strategis di Bangkalan, termasuk di 10 pasar tradisional.
“Operasi ini berlangsung selama lima hari dari tanggal 13 hingga 16 kemarin, dengan dua tim yang bergerak ke beberapa pasar yang menjadi target operasi,” kata Rudianto, yang didampingi oleh Kabid Perundang-undangan Daerah, Supardi. (Jum’at, 22/3/2024).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita puluhan merek rokok dan ratusan bungkus rokok non cukai yang ditemukan dalam satu mobil pikap, bersama dengan beberapa pengedar yang terlibat dalam peredaran barang ilegal tersebut.
Rudianto menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi pendapatan daerah, tetapi juga untuk menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya rokok ilegal. Dengan kerja sama erat antar lembaga, Rudianto berharap bahwa upaya ini akan memberikan dampak positif dalam menekan peredaran barang ilegal di masyarakat.
Tonton Juga : PDIP ORA MENCLA MENCLE
Sementara itu, mewakili Kantor Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai wilayah Madura, Ari, menjelaskan bahwa berbagai jenis rokok ilegal yang disita akan diamankan di kantor Bea Cukai. Selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi dan pemahaman lebih lanjut kepada para pedagang yang terlibat.
“Dalam operasi ini, kami memberikan sosialisasi, pemahaman, dan penandatanganan surat pernyataan kepada mereka sebagai efek jera agar tidak melakukan lagi kegiatan serupa,” terang Ari kepada media.