AY Bos Properti tidak Berikan SHM kepada Konsumen Diamankan Satreskrim Polres Purworejo

Bagikan ke :

GEMADIKATV.com || PURWOREJO – Terdapat berbagai macam modus penipuan yang terjadi di dunia bisnis properti dengan korban berasal dari berbagai lapisan masyarakat. Dalam bertransaksi properti termasuk hunian atau rumah tapak, calon pembeli harus waspada karena banyak pembeli yang menjadi korban terkait pembelian perumahan.

Seperti yang dialami P warga Kabupaten Bantul, JM warga Kabupaten Sumatera Utara, T warga Kabupaten Purworejo dan KT warga Kabupaten Bekasi, yang menjadi korban saat membeli perumahan Greenland Residence yang terletak di wilayah Kecamatan Bagelen Purworejo.

Ke empat korban tersebut membeli unit perumahan pada seorang pengembang perumahan yang cukup terkenal di Kabupaten Purworejo dengan inisial AY. Karena tindakan kriminalnya saat ini pelaku AY telah diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo.

Saat ini tersangka AY kami lakukan penahanan sejak tanggal 15 Maret 2024 untuk proses penyidikan,” terang Kapolres AKBP Eko Sunaryo.

Awalnya tersangka AY dengan memakai bendera PT AGP membangun dan mengembangkan Perumahan Greenland Residence yang terletak di wilayah Kecamatan Bagelen Purworejo.

Tonton Juga : MIRIS‼️ JANJI-JANJI MANIS DEMI MERAUP UNTUNG HINGGA DUGAAN PEMERASAN CPMI

Seperti layaknya pengusaha properti lainnya, tersangka AY sebagai pengusaha properti juga memasang banner iklan untuk memasarkan produknya. Iklan-iklan banner itu membuat para korbannya tertarik membeli.

Kemudian dalam rentang waktu antara 30 November 2018 hingga tanggal 26 Februari 2021, korban-korban yang berasal dari berbagai kota di Indonesia, membeli rumah di Perumahan Greenland Residence milik tersangka AY.

Terjadilah kesepakatan jual beli antara para korban dan PT AGP milik tersangka AY. Rumah yang dibeli oleh korban rata-rata bertipe 36/96 M2 dengan harga di kisaran Rp235 juta per unit. Untuk booking fee (tanda jadi), para korban diharuskan membayar Rp10 juta. Selanjutnya, pada waktu yang telah disepakati, para korban wajib membayar lunas rumah tersebut.

Setelah pembayaran lunas, para korban pun masih harus menunggu pembangunan unit rumah yang dibelinya sampai jadi. Pengembang juga menjanjikan sertifikat rumah akan diberikan saat serah terima unit rumah.

Tersangka AY menjual unit rumah kepada korban. Oleh para korbannya rumah tersebut dibayar lunas, namun hingga waktu yang dijanjikan, sertifikat rumah tersebut belum diserahkan,” terang Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, dalam konferensi pers di Mapolres.

Usut punya usut sertifikat tersebut ternyata dijaminkan oleh tersangka AY ke sebuah BPR di Wonosobo tanpa sepengetahuan dan seijin para korban.

AKBP Eko Sunaryo menambahkan, hingga waktu yang ditentukan, akibat perbuatan tersangka AY, ke-4 korban harus menelan kerugian sekitar Rp830 juta.

Guna proses penyidikan petugas menyita barang bukti berupa dokumen jual beli rumah dari para korban berinisial P, T, KT dan JM. Dan tersangka AY dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Bagi masyarakat yang hendak membeli properti berupa rumah, tanah atau aset tak bergerak lainnha, sebaiknya berhati-hati. Kenali dan profiling perusahaan properti yang memasarkannya. Pastikan surat dokumen kepemilikan tanah atau rumah tersebut jelas dan siap untuk ditransaksikan. Libatkan notaris/PPAT yangbmemegang teguh prosedur yang benar”, pesan Kapolres pada masyarakat Purworejo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan