GEMADIKATV.com || BANGKALAN – Di bulan suci Ramadhan 1445 H Polres Bangkalan menggelar konferensi pers Restorative Justice terkait Kasus pencurian sejumlah benda di Gereja Ima Culata, Desa Telang, Kecamatan Kamal.
Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto Ali, S.E. didampingi Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H., Kapolsek Kamal AKP Andi Bakhtera Indera Jaya, S.E., S.H., dan Kasihumas Iptu Risna Wijayati, S.H. hadir dalam konferensi pers Restorative Justice (RJ) untuk kasus pencurian di gereja tersebut, Kamis (21/03/24).
Konferensi pers Restorative Justice ini juga dihadiri langsung oleh Romo Purnomo yang merupakan penanggung jawab gereja sekaligus tokoh agama Katolik di Desa Telang, Kamal.
Kompol Andi menjelaskan jika kasus ini berakhir dengan Restorative Justice, pihak gereja telah mencabut laporan dan memaafkan pelaku berinisial MZ tersebut.
“Alhamdulillah di bulan Ramadhan yang suci ini pihak dari Gereja Ima Culata desa Tellang telah mencabut laporan polisi. Dengan begitu, maka otomatis ketika LP dicabut, gugur secara hukum,” terang Wakapolres Bangkalan tersebut.
Tonton Juga : MIRIS‼️ JANJI-JANJI MANIS DEMI MERAUP UNTUNG HINGGA DUGAAN PEMERASAN CPMI
Kompol Andi juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Romo Purnomo. Hal ini menunjukkan jika keharmonisan dan kerukunan beragama di Indonesia khususnya di Kabupaten Bangkalan tetap terjaga dengan baik.
“Ini adalah bentuk memaafkan dan berharap kejadian serupa ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” tambah Kompol Andi.
Romo Purnomo selaku penanggung jawab gereja tersebut mengatakan jika pihaknya telah memaafkan MZ dan berharap adanya perubahan dalam diri MZ di kemudian hari.
“Ini termasuk bagian dari Pra Paskah. Merupakan sebuah pedoman kasih untuk mengasihi dan mengampuni,” ujar Romo Purnomo.
Seperti diketahui Polres Bangkalan telah menangkap MZ pada pertengahan Februari bulan lalu. Sejumlah barang bukti termasuk 2 patung bunda maria dan yesus berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kamal.
Kini, MZ siap menghirup udara bebas setelah menyelesaikan proses administrasi berkas restortive justice (RJ) di polsek Kamal.