Sangat Miris!! Seorang TKI Di Lampung Timur, Saat Dimintai Uang Ganti Rugi

Bagikan ke :

GEMADIKATV.com || LAMPUNG TIMUR – ER selaku suami dari MR salah seorang warga Desa Ujan Mas Kecamatan Labuhanratu Delapan, Kabupaten Lampung Timur, menjelaskan atas kornologis yang menimpa keluarganya saat mengundurkan diri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk negara tujuan Hongkong, Jum’at tanggal 15/03/2024.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh ER dan Meri selaku korban saat mengundurkan diri untuk tidak melanjutkan penerbangan nya ke Hongkong, dalam hal itu korban menceritakan bahwa dirinya mendapatkan penekanan dari pihak perusahaan.

Dalam penekanan yang dimaksud apabila istri saya ingin mengundurkan diri untuk terbang ke Hongkong sebagai TKW maka diharuskan untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp.7000.000. (tujuh juta rupiah), setelah pembayaran selesai baru istri saya bisa pulang kerumah,” ujar er suami dari mr selaku korban menerangkan saat ditemui di rumah nya.

Lanjut ER, sedangkan untuk mencari uang sebesar tujuh juta rupiah itu dengan waktu yang singkat sangat lah sulit bagi saya untuk mendapatkan uang sebanyak itu, sedangkan buat makan dan minum sehari-hari aja sulit bagi saya, apalagi mengumpulkan uang sebanyak itu,” papar suami korban.

Akhirnya saya mencoba menghubungi pak Dedi Setiawan, selaku petugas penyedia CTKI yang beralamatkan Desa Rajasa Lama Kecamatan Labuhanratu, untuk meminta toleransi dan keringanan agar istri saya bisa pulang, setelah itu kami diberikan keringanan dari tujuh juta turun jadi Rp.4000.000 (empat juta rupiah), dan harus segera di transfer ke pihak perusahaan.

Sehingga saya harus pontang-panting kasana kesini cari utangan alhamdulilah saya dapat lah uang pinjaman sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah, kemudian uang itu langsung saya transfer ke nomor rekening yang diberikan oleh pak Dedi kepada saya.

Lalu untuk kekurangan nya saya minta waktu dengan alasan, setelah ijazah berikut berkas-berkas lainnya yang masih ditahan oleh pihak perusahaan, setelah ijazah dan berkas-berkas itu diserahkan, atau dikembalikan terhadap istri saya baru kekurangan yang lima ratus ribu rupiah itu kami lunasin,” papar suami korban.

Dan untuk selanjutnya Dedi, selaku petugas CTKI dari PT. Dwicitra Tripatria menyampaikan saat ditemui oleh awak media disalah satu tempat, bahw?a kami dari pihak perusahaan tidak pernah memaksa siapapun yang mau berangkat kerja melalui perusahaan kami, dan selama ini perusahaan kami tidak pernah ada masalah dengan TKI yang sudah berangkat terbang,” ujar dedi.

“Tapi kalau untuk masalah uang yang sudah di terima oleh pihak perusahaan sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) itu, “itu adalah uang kebijakan dari salah seorang TKI yang mengundurkan diri dan itu sebagai kebijakan dari salah seorang TKW yang telah mengundurkan diri dan itu sebagai uang transportasi uang makan, untuk medikal, untuk paspor, dan lain sebagainya.

Akan tetapi terkait persoalan untuk catatan atas pengeluaran uang secara detail yang telah diserahkan oleh calon TKI, itu tidak ada, karena itu enteren perusahaan terhadap calon TKI,

Dan untuk masalah peraturan secara tertulis itu juga tidak ada, maupun dalam aturan nya juga itu tidak ada, kemudian untuk masalah pengembalian uang, saya kordinasi dulu dengan pemilik perusahaan apa keputusan dari pihak perusahaan,” jelas dedi.

Selanjutnya setelah beberapa jam kemudian menyusul salah seorang yang berinisial MZ, yang di utus oleh pihak perusahaan cabang dari PT. Dwicitra Tripatria menerangkan terkait pengembalian uang yang sudah dikirim oleh keluarga korban kepada perusahaan saya akan mencoba kordinasi dengan kantor pusat,” ucap mz.

Lalu beberapa saat kemudian MZ kembali menyampaikan bahwa pihak perusahaan pusat menjelaskan bahwa akan mengembalikan uang itu sebesar satu juta rupiah, kemudian dedi satu juta rupiah, maka dari itu kami dari pihak perusahaan hanya mampu mengembalikan uang tersebut sebesar dua juta rupiah,” tutup mz.

(Fat/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan