GEMADIKATV.com || DELI SERDANG – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang terkait dengan tuduhan hutang piutang yang tersebar melalui akun facebook milik AB, kini telah menjadi perhatian serius. Pelapor, yang identitasnya diungkap sebagai Ahmad Jais Sembiring, telah melakukan pelaporan resmi ke Polda Sumatera Utara pada Rabu, 13 Maret 2024 pukul 12:58 wib.
Ahmad Jais Sembiring mendatangi ruang SPKT di Polda Sumut untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) berdasarkan UU Nomor 1/2024 yang terjadi melalui akun facebook milik AB. Pelaporan ini terkait dengan tuduhan atau fitnahan terkait hutang piutang yang tidak benar dan disinyalir sebagai informasi palsu atau hoax.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/307/III/2024/SPKT/POLDA SUMUT pada tanggal 13 Maret 2024, Ahmad Jais Sembiring merasa terganggu dengan postingan di facebook yang memuat foto dirinya disertai dengan kata-kata “IZIN KAWAN-2 YANG KENAL SAMA ORANG INI TOLONG KABARI YA, DIA SEKARANG MELARIKAN DIRI GAK MAU BAYAR HUTANG“.
Postingan tersebut telah dibagikan hingga 44 kali di akun facebook milik AB, yang menyebabkan Ahmad Jais Sembiring merasa nama baiknya telah tercemar. Dalam pernyataannya kepada jurnalis, Ahmad Jais Sembiring menegaskan bahwa dia tidak pernah memiliki hutang dengan siapapun, dan jika ada hutang, dia siap menyelesaikannya sesuai hukum yang berlaku.
Ahmad Jais Sembiring menekankan bahwa dirinya tidak pernah melarikan diri atau menolak membayar hutang, dan dia siap untuk mempertanggungjawabkan dirinya di hadapan hukum. Dia menegaskan bahwa rumahnya terletak di Desa Tanjung Morawa B, dan siap memberikan keterangan lebih lanjut kepada pihak berwajib.
Dengan laporan resmi yang telah diajukan ke Polda Sumut, Ahmad Jais Sembiring berharap agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, dan dia siap untuk menghadapi hasil proses hukum yang telah diterima oleh SPKT Polda Sumut.
Penulis : W.Ardiansyah