BNN RI Gandeng Seluruh Stakeholder Government
Kokohkan Collaborative Dalam Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika
GEMADIKATV.com -Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi dan Resolusi Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika dalam Sinergitas Penegakan Hukum yang diselenggarakan BNN dengan Australian Federal Police (AFP) kembali menghadirkan para pemangku kepentingan, khususnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan rehabilitasi penyalahguna narkotika, pada Jumat (8/3). Berbeda dengan hari pertama yang berfokus pada aspek hukum, di hari kedua diskusi pembahasan sinergitas penanganan narkotika berfokus pada aspek kesehatan.
Belum terciptanya harmonisasi dalam pelaksanaan rehabilitasi narkotika antar para pemangku kepentingan masih menjadi isu utama. Oleh karenanya, dalam kesempatan tersebut Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., menegaskan pentingnya upaya bersama dan penguatan berbagai lini, baik mekanisme rehabilitasi maupun infrastruktur sebagai bentuk komitmen collaborative government dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba.
“Saya berharap di era kepemimpinan saya sebagai Kepala BNN RI kita harus dapat membangun sistem, tidak bekerja asal-asalan dan sekedar memenuhi kewajiban, tetapi kita harus bekerja profesional, memiliki big data, analisa telaahan tugas, membuat tools, serta aturan-aturan yang akan memayungi kita untuk bekerja secara kolaborarif,” pungkas Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si.
Sejalan dengan Kepala BNN RI, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kementerian Sosial berharap ke depan akan ada suatu sistem mekanisme dalam rehabilitasi yang menyeluruh bagi semua stakeholder seperti sinergitas dalam SOP, sehingga tidak bekerja secara terkotak-kotak.
Komitmen untuk bersinergi juga disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
yang diwakili oleh Inspektur 1 Kemendagri. Pihaknya bersedia untuk memfasilitasi kolaborasi dalam pelaksanaan rehabilitasi di daerah sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).