GROBOGAN, gemadikatv.com – Pada pertengahan bulan maret 2023 lalu publik Grobogan di gegerkan dengan pemberitaan tentang operasi tangkap tangan oleh Polres Grobogan terhadap Suwarno yang berprofesi sebagai jurnalis di media online hariansiber.com , karena di anggap telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap salah satu pengusaha property yakni Cv. Riyutomo Group . Hampir semua media mainstream baik cetak , online , dan elektronik membuat berita tentang peristiwa tersebut .
Dalam perjalanan proses hukum pun masih menjadi perhatian publik lantaran di duga banyak ketimpangan mulai dari proses penangkapan , penahanan , pemberkasan , persidangan serta vonis . Saat Suwarno menghadiri undangan dari organisasi IPJT ( Insan Pers Jawa Tengah ) Di kantor sekretariatnya pada sabtu , ( 22/07/2023 ) banyak hal yang di ugkapkan soal proses hukumnya yang di duga hanya sebuah tindakan kriminalisasi . Seperti dalam penangkapan dirinya di Star Cafe pada 13 Maret 2023 lalu , suwarno mengatakan polres grobogan tidak melengkapinya dengan surat penangkapan .
“Saya dari Star Caffee itu langsung di bawa oleh segerombolan orang ke mapolres Grobogan , kalau memang itu merupakan tindakan kepolisian untuk penangkapan , tentunya harus di lengkapi dengan surat penangkapan berdasarkan laporan dari korban , Nah ini nggak ada coba .” Terangnya. Sabtu, ( 22/07/2023 )
Semua yang hadir dalam pertemuan tersebut pun di buat heran saat Suwarno menyampaikan perihal dirinya di vonis dari perkara yang bukan dari penangkapanya di awal.
” Jadi dalam proses hukum saya itu jaksa penuntut umum mendakwa saya dengan dua perkara di jadikan satu berkas yaitu soal Cv. Riyutomo dan BUMDes desa Penganten – Klambu , namun saat sidang tuntutan saya di tuntut 6 bulan berdasarkan dakwaan yang ke 2 yakni soal BUMDes Penganten , dimana perkara tersebut saya tidak pernah di periksa oleh kepolisian polres Grobogan .” Ungkapnya.
Sebuah kewajaran jika Dakwaan dari perkara dugaan pemerasan ke CV. Riyutomo oleh suwarno tak dapat di jadikan rumus untuk sebuah tuntutan , dari hasil sidang saat mendengarkan keterangan saksi dari pihak CV. Riyutomo yakni Puji Munarto alias Jambul dan Wahyu pemilik CV, keduanya menyampaikan di depan majelis hakim bahwa tidak pernah merasa di peras dan di ancam oleh saudara Suwarno .
Di depan anggota IPJT kabupaten Grobogan Suwarno berpesan agar semua rekan – rekan media yang tergabung di dalam IPJT agar selalu meningkatkan karya jurnalistiknya serta selalu menjalankan profesi wartawan dengan profesional .
” Untuk menghindari serta melawan kriminalisasi dari pihak tertentu , kita harus selalu waspada . Dengan menyajikan berita yang sesuai dengan kaidah kode etik jurnalistik serta melengkapi legalitas kita , yakin kita akan menang menghadapi segala upaya kriminalisasi .” tutupnya.