MALUKU || GEMADIKATV.com – Saiful Kabau atas nama ketua KPU Kabupaten Buru, melantik dan mengambil sumpah/janji 246 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 82 Desa se-Kabupaten Buru di Aula kantor Bupati, Minggu, (26/5/2024).
Pelantikan dan pengambilan sumpah turut hadir juga Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang, Dandim 1506, Kajari Buru, Ketua Pengadilan Negeri Namlea, Kementerian Agama Namlea, Para staf Ahli lingkup kantor bupati buru, dan Pimpinan OPD Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Tiga Pejabat Resmi Dilantik Penjabat Gubernur Maluku
246 anggota PPS yang dilantik berasal dari 82 desa, 10 Kecamatan se-Kabupaten Buru dan akan bertugas melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru periode 2024-2029 di tingkat desa.
Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Buru yang di bacakan oleh Saiful Kabau mengatakan bahwa, berdasarkan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang peraturan kedua atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Peraturan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang,” Paparnya.
Sesuai keputusan KPU No. 475 tahun 2024, maka masa kerja PPS terhitung tanggal 26 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025 atau kurang lebih selama 8 bulan.
Saiful berharap seluruh anggota PPS yang baru dilantik dapat melaksanakan seluruh tahapan Pilkada secara profesional sesuai Undang-undang dan PKPU yang berlaku.
“Saya berharap seluruh anggota PPS yang baru dilantik dapat melaksanakan seluruh tahapan pilkada secara profesional dan sesuai undang-undang dan PKPU yang berlaku,” Harapannya.
Saiful Kabau dalam sambutannya menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad-Hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Saiful dalam sambutannya mengatakan, PPS adalah perpanjangan tangan PPK dan PPK adalah perpanjangan tangan dari KPU. Ia meminta agar anggota PPS dapat bekerja penuh tanggung jawab, teliti, jujur dan adil serta independen.
“Lanjut Saiful Kabau, “PPK dan PPS adalah pelaksana tehnis dan bukan kebijakan, maka kita harus bisa menyikapi dengan arif dan tegas segala kewajiban yang diembankan kepada kita sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai yang diharapkan,” Tuturnya.
Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 tahun 2022 tentang Pedoman teknis pembentukan badan Ad-Hoc Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Wali Kota dan wakil wali kota.
“Lanjut Saiful, kita lanjut Pada tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 secara serentak adalah pesta demokrasi yang harus kita laksanakan dengan jujur, transparan, dan akuntabel, untuk itu, kita membutuhkan penyekenggaraan pemilu yang profesional, independen, dan berintegritas,” Terangnya.
Saiful juga menambahkan, salah satu penyelenggaran pemilu yang memiliki peran serta strategis adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa/Kelurahan panitia yang bertugas melakukan pemungutan suara di desa/kelurahan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Maka PPS juga bertanggungjawab untuk mengawasi proses pemilu di TPS. Oleh karena itu, PPS harus memiliki kompetensi, kapasitas, dan kemandirian yang tinggi. PPS harus mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPS juga harus mampu menjaga netralitas, integritas, dan kepercayaan publik.
“Untuk memilih anggota PPS, Kami Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru telah melakukan tahapan seleksi yang terbuka dan partisipatif. Terhadap tahapan pelaksanaan, Kegiatan tahapan mengumumkan pendaftaran, menerima tanggapan dan masukan masyarakat. Dari proses seleksi tersebut, maka KPU Kabupaten Buru telah menetapkan anggota PPS yang terdiri dari 3 orang dari 82 Desa dengan jumlah 246 orang. Hari ini, kita akan melantik terhadap anggota PPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buru. Pelantikan ini merupakan bentuk pengukuhan dan pengesahan status anggota PPS. Pelantikan ini juga merupakan bentuk pengambilan sumpah dan janji anggota PPS untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Iya berharap, anggota PPS yang akan dilantik hari ini dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan loyalitas. Iya juga berharap, anggota PPS dapat menjadi agen perubahan yang positif bagi demokrasi di Indonesia, khususnya di kabupaten Buru.
Pewarta: Kamel Jusmi
Respon (1)