2 Pria dan 1 Wanita asal Mesuji Diamankan Sat Narkoba Polres Pesisir Barat Bawa Narkoba

Bagikan ke :

PESISIR LAMPUNG BARAT || GEMADIKA.com – Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 3 Pelaku penyalahgunaan narkoba di Pekon Penyandingan Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat. Selasa (23/04/24) sekitar pukul 02.00 wib

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K.,M.H., dalam hal ini di wakilkan oleh Kasat ResNarkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah, S.H.,M.H membenarkan bahwa petugas berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika 2 pria ber inisial IL (59) Alamat Desa Eka Mulya Rt / Rw 002 / 002 Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji, RO (43) Alamat Jl. Suprapto 05 Desa Tanjung Mas Rejo Rt / Rw 008 / 003 Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji dan 1 wanita ber inisial LA (33) Alamat Suku 02 Desa Wiralaga II Rt / Rw 002 / 002 Kec. Mesuji Kab. Mesuji.

Baca Juga :
Korwil & K3S Kecamatan Batanghari Nuban Lamtim, Diduga Tarik Setoran Terhadap Kepsek SDN

Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Penyandingan Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Pada hari Selasa Tanggal 23 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB anggota sat narkoba Polres Pesisir Barat telah mengamankan IL sedang berada didepan warung dan RO beserta LA diamankan sedang berada didalam mobil.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkusan tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dan 3 (tiga) buah plastik klip yang masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir diduga Narkotika Jenis Pil Ecstasy

Selanjutnya terhadap terduga berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Kata Kasat Narkoba

Akibat perbuatan nya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 s.d 20 tahun penjara.

Kasat narkoba menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari bersama sama perangi narkoba dan berikan informasi kepada kami apabila diketahui ada pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah pesisir barat tersebut.

Wartawan: Zulfikar

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan