Perangkat Desa Diberhentikan Diduga Tidak Efektif Ternyata Guru Di SMP Swasta Sukaramai

Bagikan ke :

BATU BARA ||GEMADIKATV.com – Pemberhentian Perangkat Di Desa Perkebunan Sei Balai Sudah Sesuai Prosedur Dan Aturan Yang Berlaku.

Viralnya pemberitaan terkait pemberhentian oknum perangkat di Desa perkebunan Sei Balai sehingga menyeret ke oknum Camat Sei balai, juga ikut viral di pemberitaan beberapa hari belakangan ini.

Sehingga pada akhirnya beberapa awak media melakukan konfirmasi secara langsung kepada oknum Kades.

Oknum Camat, dan oknum lain yang ada kaitannya dalam pemberitaan yang viral tersebut hingga ada isu beredar adanya aksi demo yang belum tau dari organisasi mana dan atau mengatasnamakan apa.

Baca Juga : Bupati Bengkalis Kasmarni Hadiri Pelantikan Pengurus DPD Taruna Merah Putih Provinsi Riau

Kades Perkebunan Sei Balai saat dikonfirmasi awak media terkait pemberhentian perangkat Desa, Kades mengatakan bahwa “pemberhentian perangkat Desa sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada” jelas Kades. Sabtu,15/06/2024 di Sei Bejangkar.

Lanjut kades, perangkat Desa yang saya berhentikan tentu saja diluar peraturan perundang-undangan juga memiliki dasar yang kuat yang disertai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena setiap pemberhentian perangkat tentu saja ada regulasinya, dan bukan berdasarkan kesewanang-wenangan.

Tentu saja perangkat desa yang tidak bisa bekerja secara efektif karena oknum perangkat berinisial IS juga seorang guru di SMP swasta pahlawan Sukaramai sehingga tidak maksimal kinerjanya sesuai jabatannya, pastinya dapat menghambat program kinerja pemerintah di Desa, ucapnya.

Kades Perkebunan Sei Balai mengatakan bahwa pemberhentian perangkat tersebut, juga berdasarkan rekomendasi dari Camat Sei Balai, jadi semua sudah sesuai prosedur dan aturan, tegasnya.

Camat Sei Balai Wali Wala Sagala saat dikonfirmasi terkait terseretnya namanya ikut viral dalam pemberitaan tentang pemberhentian perangkat di desa perk. Sei balai, Wali Wala Sagala mengatakan bahwa rekomendasi pemberhentian perangkat tersebut sudah sesuai aturan.

Kewenangan camat hanya mengeluarkan rekomendasi setelah ketentuan dan aturan sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Saya sebagai Camat Sei Balai mengharapkan dan menciptakan rasa damai dan kondusif, apalagi menjelang pesta demokrasi pelaksanaan pilkada. Baik pilbup maupun Pilgub tentunya kita harus menciptakan rasa aman dan nyaman, ungkapnya Camat di Sei Bejangkar.

Camat Sei Balai berharap kepada narasumber dalam pemberitaan agar bisa menjadi narasumber yang profesional, proposional, dan dapat menciptakan rasa aman dan menjaga Kamtibmas yang kondusif menjelang pilkada ini,

Karena saya lihat narasumber nya juga orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pilkada, ada oknum PPK kecamatan sekaligus honorer di Kesra,ada oknum PPS desa Kwala Sikasim, jadi mari kita ciptakan kedamaian dan koordinasi yang baik.

Sampaikan kritik sehat jangan kritik arogansi, tendensius, dan memvonis sesuatu hal yang belum ada kekuatan hukumnya, karena hal-hal seperti itu bisa diduga provokasi dan keberpihakan,” jelasnya.

Lanjut Camat Wali-Wali Sagala, saya berharap rekan-rekan wartawan dalam menyajikan informasi ke publik agar tetap menjaga kode etik profesi.

Jangan asal tayang dan menuduh secara langsung, masa diberitakan Camat sama kades sama saja,ucap Camat Sei Balai. Tempat yang sama saat dikonfirmasi terkait galian C, Camat dengan tegas menjawab itu tidak ada.

Camat menjelaskan bahwa galian C tersebut kewenangan dinas PUPR, alat berat dari PUPR, tanah di angkat pakai mobil dinas PUPR, peruntukan untuk menimbulkan pembangunan taman simpang Sei Bejangkar pada waktu program Karya Bhakti TNI, jadi kalau saya dituduh soal galian C.

Dengan tegas saya sampaikan itu berita fitnah dan pencemaran nama baik pemerintah kecamatan Sei Balai,” tegasnya.

Menurut ketua LSM MITRA Alaiaro Nduru saat dimintai tanggapan nya terkait pemberhentian perangkat desa di desa perk.sei balai mengatakan bahwa itu hak kades, asal sesuai SOP dan aturan yang berlaku.

Nduru mengatakan bahwa merangkap dua tempat tugas, yang satunya perangkat desa (Kasi Pelayanan), dan yang kedua mengajar sebagai guru di SMP swasta pahlawan Sukaramai.

Tentu saja kerjanya tidak efektif di desa, karena jarak antara kantor desa dengan SMP swasta pahlawan sangat jauh jarak tempuhnya.

Jurnalis : Tuah Sembiring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan