NGERI !! ALASAN BELUM CUKUP BUKTI, LAPORAN di POLDA SUMSEL TERTUNDA, HINGGA MOBIL DIRAMPAS DEBT COLLECTOR

Bagikan ke :

SUMSEL, GEMADIKA – Masyarakat Sumatra Selatan menunggu janji dan komitmen Kapolda, untuk memberantas peremanisme serta gerombolan debt collector yang sering meresahkan serta suka menghadang dan merampas kendaraan dijalan raya dengan alasan kredit macet. Sungguh sangat malang nasib yang dialami RIKO saat ini, mobil hilang dibawa kabur oleh gerombolan debcollector, laporan di subdid 3 ditolak dengan alasan belum cukup bukti.

Apa yang pernah diucapkan Kapolda Irjen. A.Rahman Wibowo dihadapan publik hanya isapan jempol belaka. Buktinya gerombolan debt collector tersebut masih berkeliaran dan tetap melakukan aksinya, menarik paksa kendaraan dijalan – jalan , yang kreditnya dianggap macet.

Pantauan awak media gemadikatv.com mencoba bertemu Kapolda Sumsel, untuk mengkonfirmasikan kejadian yang dialami oleh Riko, meminta tanggapan.dari Kapolda serta jajaranya , dengan ulah para debt collector yang terus menerus dan berulang – ulang.

Salah satu dari pegawai sipil Kestum mengantarkan, kepetugas jaga pintu masuk ruang Kapolda, namun dilemparkan ke SPK , disanalah yang mengatur, tata caranya untuk bertemu dengan Kapolda.

Saat berada diruang Kestum awak media sempat betanya bagaimana cara bertemu Kapolda untuk konfirmasi. Dari SPK dilemparkan ke Humas, diantar salah satu anggota SPK, menuju Ruang Renmin.

Disampaikan bahwa, jika awak media ingin bertemu Kapolda dan ingin konfirmasi nanti akan disampaikan, apakah Kapolda bersedia bertemu langsung atau diwakilkan, karena beliau sangat sibuk menghadapi pilkada serwntak,” ujar Diana petugas Renmin.

“Ketika ditemui dikantornya, Chandra J Simanjuntak tidak terima atas pemberitaan di media dan langsung marah – marah tidak memberi sedikitpun kesempatan kepada awak mesia untuk konfirmasi, saya bukan koordinator dari PT. Pandawa Bima Sakti, melainkan karyawan dari MTF, sedangkan masalah yang ada dilapangan tidak tau menahu, itu urusan mereka,” katanya.

Apa yang dilakukan oleh pihak MTF melalui Chandra J Simanjuntak , bertentangan dengan aturan yang telah diatur oleh Negara melalui Undang – Undang Jaminan Fidusia No.42 tahun.1999. Dan menteri keuangan telah mengatur dalam persturan menteri keuangan, PMK No.132/PMK/010/2012 yang memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Izin usaha bagi Lembaga Pembiayaan yang tidak mengikuti aturan Negara.

“Sementara itu Satpam PT. Mandiri Tunas Finance dikomplek pertokoan PTC. Maryadi mengatakan kalau mau tanya keberadaan mobil CALYA BG 11 39 IW yang telah ditarik, itu urusanya di PT. Mandiri Tunas Finance wilayah II kompleks Pertokoan Transmart di jalan Radial Kek.24 Ilir, untuk koordinatornya Bang Juntak,” ungkapnya.

Sedangkan dari PT. MTF telah memberikan kuasa kepada PT. Pandawa Bima Sakti yang sudah ada MOU, fidusia dihistory Payman. “Seharus hak hak konsumen diberikan bukan diabaikan oleh para Debitur melalui debt collector, dengan cara menarik paksa dibawah tangan ,” jelas Naslim.

“Ketua LSM BONKKAR mengatakan, bahwa Undang – Undang nomor : 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen jelas isinya mengatur hak dan kewajiban konsumen. Pra eksekusi harus dilakukan oleh Lembaga pembiayaan itu sendiri, dengan mengikuti aturan – aturan yang telah tetapkan dan disahkan oleh Negara, bukan dilakukan oleh pihak ketiga dijalan – jalan dengan cara liar, supaya tidak timbul masalah hukum dikemudian hari, serta diperkuat lagi dengan Putusan Mahkama Kontitusi, No. 18/puu-XVII/2019 dan P. MK No.2/puu-XVII/2021 apakah peraturan – peraturan tidak cukup jelas bagi Lembaga pembiayaan seperti PT. MTF,” pungkasnya.)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan