Tulungagung, Gemadika – Bertempat di Desa Semberejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, diketahui rekan Media yang di lapangan sedang berlangsung aktifitas perjudian 303 jenis sabung ayam.
Dari keterangan narasumber yang tidak mau disebut namanya, berdirinya karangan perjudian 303 jenis sabung ayam di Desa Semberrejo Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur diduga dikelola oleh Sdr berinisial (AJ).
Tempat perjudian 303 jenis sabung ayam yang dikelola Sdr (AJ) sudah sering mendapatkan Dumas dan pemberitaan oleh Media online akan tetapi sampai dengan saat ini masih beroperasi.
Nampak di area Kalangan Perjudian 303 Sabung ayam, ratusan orang sedang bermain judi, sementara itu di di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kurungan ayam, Puluhan Sepeda Motor dan Mobil diduga milik Para Pemain judi sabung ayam.
Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut diduga keras melanggar UU yang Di Dasar hukum Perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Meskipun peraturan mengancam
kenyataannya masih banyak melakukan pelanggaran, mengangkat beberapa rumusan masalah, yaitu: pertama, tentang penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan jumlah hukuman. Ketiga, Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian.
Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian meliputi upaya preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).
Atas temuan di atas, rekan Media akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Tulungagung, Polda Jatim, dan Mabes Polri.
(Tim)