Kasus pembatalan tukar guling tanah bengkok carik Desa Botomulyo oleh Bupati Kendal Dico Ganinduto membuat warga desa geram dan kecewa, bagaimana tidak tanah bengkok carik seluas 16000 ha, tanah tersebut tidak produktif sejak 1997 karena bekas linggan (pembuatan batu bata), sehingga ditukar dengan tanah produktif seluas 32000 ha berupa pertanian, namun kini berujung kriminalisasi dan panitia bentukan Desa di periksa Kejaksaan Negeri Kendal. Ahmad Rohim (57), seorang sekdes (carik) Desa Botomulyo dihadapan Pengacara Karman Sastro & Partners, Selasa (10/10). Karman Sastro (43) merupakan alumni aktivis YLBHI Semarang, mantan Dosen Fakultas Hukum Unisbank Semarang yang kini berprofesi sebagai pengacara merasa terpanggil atas kasus tukar guling tanah bengkok sekdes desa Botomulyo Kendal.
Menurutnya, Desa Botomulyo sudah sesuai prosedur melaui musyawarah desa (musdes), membentuk panitia dan melibatkan panitia 9 dari organisasi perangkat daerah, konsultasi hukum sebelum melakukan tukar guling (Ruisslag) hingga muncul Keputusan Bupati Kendal No.143/1268/2022, 18 April 2022 yang dinilai selesai dan final.
Warga kaget, April 2023 berita menjadi rame, salah satu warga inisial S melaporkan adanya dugaan korupsi atas tukar menukar kepada Inspektorat Kendal hingga kasus tersebut berujud pada pelaporan di Kejaksaan Negri Kendal, inisial S tidak lain adalah salah satu anggota panitia tim 9 tukar guling tanah bengkok carik Desa.
Pengacara Karman Sastro menilai bahwa dalam kasus yang dihadapi Desa Botomulyo tidak tepat jika dijerat dengan delik tindak pidana korupsi (TPK), Kejaksaan Kendal mestinya juga harus menghormati proses dan putusan PTUN terlebih dahulu, di uji dulu surat yang dibuatnya sah atau tidak secara hukum, membuat surat sendiri dan kemudian membatalkanya 1 tahun kemudian, kad8ian pihak Desa Botomulyo dong, sahut keras Karman. Kantornya siap bila ditunjuk menjadi kuasa hukum desa dan warga untuk menghadapi Bupati