Berkedok Sumbangan, Komite Sekolah SD Negeri Talang Sepuh Diduga Pungut Biaya 250 Ribu Persiswa

Bagikan ke :

GEMADIKATV.com || TANGGAMUS
-Tanggamus – Komite Sekolah Dasar Negeri Talang Sepuh Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus, Diduga adakan Pungutan sejumlah uang kepada Wali siswa sebesar Rp. 250 ribu Persiswa pada tahun 2021, untuk pembangunan pagar keliling sekolah.

Menurut sumber yang namanya minta dirahasiakan pada tahun 2021 di sekolah SD negeri Talang Sepuh para wali murid harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit bagi anak – anaknya yang bersekolah menimba ilmu di SD negeri talang Sepuh tersebut.

Setiap siswa yang sekolah di SD negeri Talang Sepuh tersebut harus mengeluarkan uang hingga 250 ribu, mulai dari kelas 1 SD sampai Kelas 6 SD”, terangnya kepada media ini selasa (25 maret 2024).

Diceritakan pada tahun pelajaran baru tahun 2020 – 2021 setiap siswa harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 250 ribu kepada komite sekolah untuk membangun pagar keliling, namun sampai sekarang tahun 2024 pagar keliling tersebut tidak juga dibangunkan, kemana uang sejumlah 116 siswa dan siswi , kalau tidak dibangunkan artinya komite sudah membohongi semua wali murid,

Sepertinya dugaan kami sekolah SD negeri talang Sepuh ini menjadi ajang bisnis bagi oknum dan juga adanya pungutan dari komite sekolah, berkedok sumbangan “, jelasnya

Ia berharap pihak ombusdman dan BPK turun langsung untuk kroscek kesekolah tersebut agar tidak ada lagi biaya dan pungutan yang memberatkan wali murid.

Memang saat rapat komite banyak yang setuju yang katanya sumbangan tersebut, tetapi kami pertanyakan kenapa uang sumbangan buat bangun pagar keliling sekolah pada tahun 2021 kok sampai sekarang belum juga dibangunkan dikemanakan semua uang sumbangan wali murid “, jelasnya

Perlu diketahui Ketus komite inisial (TS) menjadi ketua komite di dua sekolah berbeda yakni sebagai ketua komite sma Negeri 1 Talangpadang dan menjadi ketua komite di SD negeri Talang Sepuh.

Padahal dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pada pasal 6 ayat 7 dengan tegas dijelaskan bahwa pengurus komite sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada komite sekolah lainnya.

Sampai berita ini diterbitkan Ketua komite (TS) belum bisa di Konfirmasi. (Bersambung)

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Iklan