Sukabumi, Gemadikatv.com – “Perda Jabar Nomor 8 Tahun 2008 tentang kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti,” ucap legislator DPRD Provinsi Jabar H A Sopyan BHM, S.IP. Hal itu disampaikannya menanggapi terbitnya Draft Raperda Jabar tentang Kepariwisataan, Jumat (03/11/2023).
Sosok yang karib disapa Abah Haji Sopyan ini mengungkap, Evaluasi mendasar yang mendorong perlunya perubahan bahkan dapat dikatakan sebagai penggantian terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan karena terdapat kesenjangan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
“Konsiderans Peraturan Daerah Tahun 2008 tidak memunculkan paradigma hak asasi manusia hak asasi manusia dan equity. Kalaupun telah disebut di Pasal 6 bahwa pembangunan kepariwisataan diantaranya menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal, norma-norma belum terelaborasi bagaimana memenuhi hak akselerasi masyarakat terhadap destinasi wisata,” ungkapnya.
Juga disampaikannya, perlu elaborasi pengaturan termasuk memunculkan norma-norma yang bersifat tindakan afirmasi, untuk mendorong kesetaraan aksesibilitas terhadap destinasi wisata.
“Iya, walaupun mengalami pergantian dari sistematisasi dan elaborasi, beberapa rumusan Pasal dalam Perda nomor 9 Tahun 2008 masih dapat diadopsi. Pertama dari sisi prinsip-prinsip pemikiran, maksud penyelenggaraan kepariwisataan adalah dalam rangka menggerakkan seluruh potensi pariwisata yang ada di daerah agar dapat berkembang secara optimal dan fungsional, selaras dengan nilai-nilai agama dan budaya masyarakat.
Lebih lanjut disampaikannya, Tujuan hal diatas tentu untuk memelihara nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Jawa Barat, memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatnya persahabatan antar bangsa dan menghormati serta memenuhi hak berekreasi sebagai bagian dari hak-hak asasi manusia.
“Selain itu juga untuk menumbuhkan rasa persatuan, pluralisme dan multicultural, kemudian untuk mendorong pendayagunaan potensi Daerah, menciptakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja bagi masyarakat Jawa Barat yang luas dan merata. Yang selanjutnya yaitu agar bisa memelihara kelestarian dan keindahan lingkungan alam dan budaya Jawa Barat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.