Deli Serdang, Gemadikatv.com – Pantas Tarigan M.Si Ketua DPP LSM LIPAN (Lembaga Independen Peduli Aset Negara) sekaligus aktivis 98 didampingi Ketua LSM Pakar R.I Bambang setyo S.H, datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, untuk melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Timbang Deli berinisial (HA) atas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2023. (24/01/02024)
Tonton Juga ; Seni Reog Jawa Tengah Kesurupan Pingsan “Lunas Goyangan Penari Cantik”
“Pemerintah Desa Timbang Deli mendapatkan kucuran Dana Desa dari APBN dan APBD Tahun 2023 sebesar Rp.1.545.080.239. Ironisnya dana tersebut diduga dikorupsi oknum Kades (HA) sebesar Rp.319.507.760 yang mana Dana Desa tersebut seharusnya di peruntukkan untuk Kegiatan Pemerintah Desa Timbang Deli baik untuk Kegiatan Pembangunan maupun kegiatan lainnya yang sudah diprogramkan Pemerintahan Desa Timbang Deli bersama BPD dan Masyarakat Desa Timbang Deli Kecamatan Galang,” ucap Pantas Tarigan kepada awak media Kamis 25/01/2024.
Lanjut Pantas, Kepala Desa (HA) Timbang Deli diduga melakukan korupsi Anggaran Belanja Desa sebesar Rp.319.507.760. Untuk Kegiatan Tahun 2023 yang sudah diprogramkan namun belum dilaksanakan Kepala Desa (HA) Timbang Deli Seperti Kegiatan Ketapang (Ketahanan Pangan) yang telah di Anggarkan Kepala Desa namun belum semua dilaksanakan.
Tonton Juga ; Menangkap Tuyul Tak Bertuan
Pantas Tarigan M.Si meminta kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam agar segera memeriksa oknum Kades (HA) dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, tutup Pantas Tarigan