GEMADIKATV.com -Kembali terjadi aktivitas pemuatan pasir dari kegiatan tambang galian C di Bitung yang diduga belum mengantongi izin, pada Jumat 5 April 2024.
Kegiatan tambang yang diduga ilegal seperti ini dapat memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk kerusakan alam dan pencemaran lingkungan.
Oleh karena itu, LPKPI RI dan LBH LPKPI RI menyoroti bahwa hal ini patut untuk ditelusuri dan dikaji lebih dalam soal ini oleh pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti dan menghentikan kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut.
Diharapkan pihak terkait dapat melakukan penegakan hukum agar dapat dihentikan aktivitas pemuatan tersebut agar dapat menjaga kelestarian lingkungan demi kebaikan bersama.
Semua pihak harus patuh pada aturan yang berlaku agar lingkungan dan sumber daya alam kita dapat terjaga dengan baik.
(MELVRI.JR)